TUGAS III
Negara,Warga
negara, dan Hukum
1. PENGERTIAN NEGARA,UNSUR-UNSUR
NEGARA,SIFAT NEGARA,BENTUK NEGARA DAN TUJUAN NEGARA
1. PENGERTIAN NEGARA
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
–
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
–
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
–
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
2. UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur
terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok
(konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling
penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki
oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu
konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk
suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur
berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
1. Rakyat
2. Wilayah yang permanen
3. Penguasa yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan dengan negara
lain.
5. Pengakuan.
6. Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya
suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh
organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang
menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut
sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini
disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan
secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
1.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di
negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur
penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi;
penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk
adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan
penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga
negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi
tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah
harus ada rakyat dulu.
2.
Wilayah
Setelah
rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur
wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu
negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah
inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan,
udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Daratan:
Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan
suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan
perjanjian dengan Negara tetangga.
Lautan:
Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona
tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara
adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar
lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari
garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di
luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
Udara:
udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik
daratan maupun lautan.
Ekstrateritorial:
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya
berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri
disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3.
Pemerintahan
Unsur
selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang
dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan
yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda
pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan
penuh untuk mengatur jalannya Negara.
Unsur
Deklaratif Negara
Selain
unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara,
yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan
unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan
suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar
dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat
menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
3. SIFAT NEGARA
Suatu
negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan
serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus.
Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
Sifat
sifat Negara:
1.
Memaksa
Sifat
negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara
memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan
taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi,
jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga
negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan
dikenakan sanksi yang tegas.
2.
Monopoli
Sifat
negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu
negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah
perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang
bersangkutan.
3.
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat
negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki
kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara
tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau
tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas,
sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga
negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
4. BENTUK NEGARA
1.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a.
Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan
berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur
seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis.
Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
a) Negara kesatuan dengan sistem
tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh
persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya
saja.
b) Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem
sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan
kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem
tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut..
Kedaulatan
negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah
pusat
Negara
hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
Hanya
ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial
budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang,
filipina, indonesia, dan italia.
b.
Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari
beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang
merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan
membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya
dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian
pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi
sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi
kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan
asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian
berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan
oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung
dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos,
kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki
ciri-ciri sebagai berikut..
Tiap
negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada
negara bagian
Kepala
negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke
luar dan sebagian ke dalam
Setiap
negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini
tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
Kepala
negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
(senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti
Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
2.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu
Negara
a.
Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata
monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi
pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya
dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b.
Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang.
Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada
kalangan feodal
c.
Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah)
tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang
demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
5. TUJUAN NEGARA
Setiap
negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian
membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok
tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar
atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan
negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu
negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang
dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu
menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a)
Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
b)
Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam
masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c)
Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling
pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang
telah disetujui dan telah dianggap patut.
d)
Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan
dan kebebasan.
e)
Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat
-hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan
kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara
Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan
kesejahteraan umum,
Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2. PENGERTIAN WARGA NEGARA ,HUBUNGAN
ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA, DAN HAK DAN EWAJBAN WARGA NEGARA.
1. Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahannya sendiri.
2. Hubungan
antara Negara dan Warga Negara
Hubungan
negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini
dianggap negara terbentuk karena adanya
masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan
yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat,
namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar
tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan
kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam
kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada
masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur
adanya.
3. Hak
dan Kewajiban warga Negara
Pasal
27 (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal
30 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal
31 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal
27 (1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan
Pasal
29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal
28 : kemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebaginya di tetapkan dengan undang-undang.
3. PENGERTIAN HAKASASI MANUSIA,DASAR
HUKUM HAK ASASI MASUSIA DAN MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA.
1. Pengertian
HAM
Menurut John Locke, hak
asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. Dasar
Hukum Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan
normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang
menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
3. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal
Equality)
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social
and Culture Rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights)
4. PENGERTIAN HUKUM,CIRI-CIRI
HUKUM,SUMBER-SUMBER HUKUM, DAN PEMBAGIAN HUKUM.
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2. Ciri-ciri
Hukum
i.
Adanya perintah atau larangan
ii.
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
3. Sumber-sumber
Hukum
i.
Sumber hukum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut : politik, sejarah, ekonomi, dll.
ii.
Sumber hukum formal
a) Undang-undang
b) Kebiasaan
c) Yurisprudensi
(keputusan hakim)
d) Traktat
e) Pendapat
sarjana hukum
4. Pembagian
hukum
i.
Menurut sumber
a) Hukum
undang-undang
b) Hukum
traktat
c) Hukum
yurisprudensi
ii.
Menurut bentuk
a) Hukum
tertulis
b) Hukum
tertulis yang dikodifikasi
c) Hukum
tertulis tak dikodifikasi
d) Hukum
tak tertulis
iii.
Menurut tempat berlaku
a) Hukum
nasional
b) Hukum
internasional
c) Hukum
asing
d) Hukum
gereja
iv.
Menurut waktu berlaku
a) Hukum
positif / ius constitutum
b) Ius
constituendum
c) Hukum
asasi/alam
v.
Menurut cara mempertahankan
a) Hukum
material
b) Hukum
formal
vi.
Menurut sifat
a) Hukum
memaksa
b) Hukum
pelengkap
vii.
Menurut wujud
a) Hukum
obyektif
b) Hukum
subyektif
viii.
Menurut isi
a) Hukum
privat
b) Hukum
publik
SOURCES : SUMBER INFORMASI
No comments:
Post a Comment