..::: Welcome to official blog Kang Fu'ad :::..

Monday, January 11, 2016

TUGAS ISD MINGGU KE IV (tugas)

TULISAN

Ilmu pengetahuan dan teknologi


minggu ke 


Dampak positif dan dampak negatif perkembangan teknologi di bidang :
1.       Ekonomi
a.       Dampak positif
i.                     Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
ii.                   Terjadinya industrialisasi
iii.                  Produktifitas dunia industri semakin meningkat
iv.                 Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki
v.                   Dibidang kedokteran dan kemajuan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi
b.      Dampak negatif
i.                     Kerahasiaan alat tes semakin terancam program tes intelegensi seperti tes raven, differential aptitudes test dapat diakses melalui compact disk. Implikasi dari permasalahan ini adalah tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut
2.       Politik
a.       Dampak positif
i.                     Dalam demokratisasi
Contohnya E-Government.
Ini membuat masyarakat lebih tanggap dan mendapat kemungkinan suara didengar secara mudah.
ii.                   Dampak ramah lingkungan
Dengan teknologi, kita tidak perlu lagi melakukan surat-menyurat sehingga dapat mengurangi penggunaan kertasyang berarti juga penebangan pohon dapat berkurang.
iii.                  Cepat, efisien, dan nyaman
iv.                 Politik internasional
menghasilkan kesadaran regionalisme
b.      Dampak negatif
i.                     Memerlukan biaya yang mahal
ii.                   Jangkauan akses masih sulit untuk mereka yang berada jauh di pedalaman
iii.                  Kecurigaan dan keraguan tentang berita yang diterbitkan negara sendiri karena takut akan modifikasi berita
iv.                 Privasi semakin sulit untuk dijaga
3.       Sosial budaya
a.       Dampak positif
i.                     Menjunjung tinggi pelaksanaan HAM
ii.                   Mengadakan pertukaran pelajar antar negara
iii.                  Rasa solidaritas tinggi antarbangsa diberbagai negara
iv.                 Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
v.                   Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
vi.                 Perbedaan kepribadian pria dan wanita
vii.                Meningkatnya rasa percaya diri
viii.              Tekanan, kompetisi yang tajam diberbagai aspek kehidupan
b.      Dampak negatif
i.                     Rasa kekeluargaan berkurang akibat sikap individualis
ii.                   Erosi nilai-nilai budaya
iii.                  Kesenjangan sosial semakin tajam
iv.                 Budaya tradisional akan tergeser budaya lain
v.                   Membuat sikap menutup diri dan berfikir sempit
vi.                 Cenderung pragmatisme dan maunya serba instan
vii.                Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotisme
viii.              Kemerosotan moral dikalangan warga masyarakat
ix.                 Kenakalan dan tindak penyimpangan di kalangan remaja
x.                   Merubah pola interaksi di dalam keluarga
4.       Pertahanan keamanan
a.       Dampak positi
i.                     Dari sisi komandan, teknologi informasi dapat mempercepat penyampaian informasi sehingga dapat mempercepat pengambilan keputusan
ii.                   Dari sisi pasukan, teknologi informasi membantu pasukan untuk memperoleh informasi pada waktu dan tempat yang tepat sehingga pasukan menjadi lebih fleksibel dalam bergerak
iii.                  Musuh dapat dibuat bertekuk lutut melalui sarana yang berupa teknologi komputer. Contohnya, penggunaan prigram kecerdasan buatan untuk mensimulasikan formasi dan kekuatan musuh memungkinkan serangan menjadi lebih efektif dengan tingkat keberhasilan yang tinggi
b.      Dampak negatif
i.                     Memungkinkan menciptakan jenis perang yang secara kualitatif berbeda, seperti pada perang teluk, perang dimana penguasaan pengetahuan mengungguli senjata dan taktik

ii.                   Munculnya perang informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, karena sifat penggunaan sistem secara bersama, sehingga memungkinkan pihak-pihak yang tidak kompeten dapat melakukan akses ke pihak lain tanpa kendala


sources : sumber informasi

Sunday, January 10, 2016

TUGAS ISD MINGGU KE IV (tugas)


Ilmu pengetahuan dan teknologi


minggu ke 


  1.     Pengertian ilmu pengetahuan
Pengertian ilmu pengetahuan adalah sebuah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu. dalam kata lain dapat kita ketahui definisi arti ilmu yaitu sesuatu yang didapat dari kegiatan membaca dan memahami benda-benda maupun peristiwa, diwaktu kecil kita belajar membaca huruf abjad, lalu berlanjut menelaah kata-kata  dan seiring bertambahnya usia secara sadar atau tidak sadar sebenarnya kita terus belajar membaca, hanya saja yang dibaca sudah berkembang bukan hanya dalam bentuk bahasa tulis namun membaca alam semesta seisinya sebagai usaha dalam menemukan kebenaran. Dengan ilmu maka hidup menjadi mudah, karena ilmu juga merupakan alat untuk menjalani kehidupan.
  2.     Pengertian teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan, dan kenyamanan hidup manusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan, dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan, dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat, dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.
bahwa keadaan ini membahayakan lingkungan, dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan tekno-progresivisme memandang proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi masyarakat, dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini, diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwa primata lainnya, dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat sederhana, dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan mereka.
  3.     Perbedaan teknologi barat dan teknologi timur

  v Ciri-ciri teknologi Barat tersebut adalah:
1.  Serba intensif dalam segala hal, seperti modal, organisasi, tenaga kerja dll. Sehingga lebih akrab dengan kaum elit daripada dengan buruh itu sendiri.
2.  Dalam struktur sosial, teknologi barat bersifat melestarikan sifat kebergantungan.
3.  Kosmologi atau pandangan teknologi Barat adlaah menganggap dirinya sebagai pusat yang lain feriferi, waktu berkaitan dengan kemanjuan secara linier, memahami realitas secara terpisah dan berpandangan manusia sebagai tuan atau mengambil jarak dengan alam.

  v Ciri-ciri teknologi barat dan teknologi timur:
Harus diakui bahwa teknologi Barat membuat kagum dan iri bangsa Timur. Tidak sedikit negara Timur yang menjadi korban ‘penjajahan’ teknologi Barat karena rasa kagum ini. Hasil teknologi Barat melebihi kebutuhan manusia bahkan mengganggu kepentingan manusia karena terlalu cepat sampai ke depan. Teknologi yang mereka ciptakan adalah salah satu dari macam-macam teknologi yang ada di dunia Barat.
Di Barat, tidak sedikit manusia yang dikuasai perubahan teknologi. Perubahan itu menyebabkan mereka kehilangan arah, hilang kepercayaan terhadap diri sendiri, kehilangan nilai-nilai hidupa dan keimanan. Akhirnya, timbul kecemasan, tidak acuh, dan terganggu kesehatan fisik dan jiwanya. Macam-macam kebudayaan yang sifatnya tradisional pun perlahan mulai terkikis.

  ü  Teknologi barat:
Teknologi yang mereka punya sangatlah canggih dan modern. mereka sudah bisa melakukan sesuatu secara instant, cepat dan tepat. Bahkan dari fasilitas, mereka selalu memberikan layanan yang terbaik untuk para penikmatnya. Dari segi Transportasi, Hotel, dll

  ü  Teknologi Timur:

Orang timur cenderung masih memakai apa yang diajarkan nenek moyangnya dulu. Mereka masih mempelajari ilmu dari turun temurun. Masih memakai cara tradisional untuk hal teknologi. Untuk fasilitas, masih sangat tertinggal dari budaya barat.

sources : sumber informasi
get word : disini

Sunday, January 3, 2016

TUGAS ISD MINGGU KE III (tulisan)

TUGAS ISD MINGGU KE III (tulisan)
Tulisan III

  1.      Contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
                  I.        Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

                 II.        Penembakan Misterius 
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. 

                  III.        Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

  2.      Contoh kasus yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat

I.                   Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan antara orang satu dan yg lainnya yg bersifat pribadi,misalnya hukum perdata.
contohnya: seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg dilakukan secara pribadi.

II.                hukum public
hukum public adalah hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yg menyangkut kepentingan umum, misalnya hukum pidana,hukum KUHP,dll
contohnya: seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga Negara.
  
SOURCES : sumber informai

TUGAS ISD MINGGU KE III (tugas)

TUGAS III
Negara,Warga negara, dan Hukum

 1.      PENGERTIAN NEGARA,UNSUR-UNSUR NEGARA,SIFAT NEGARA,BENTUK NEGARA DAN TUJUAN NEGARA

    1.      PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

    2.      UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
1.      Rakyat
2.      Wilayah yang permanen
3.      Penguasa yang berdaulat
4.      Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
5.      Pengakuan.
6.      Unsur Pokok Negara (Konstitutif)


Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.


3. Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.



Unsur Deklaratif Negara
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.


    3.      SIFAT NEGARA

Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

Sifat sifat Negara:

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.


    4.      BENTUK NEGARA

1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
a)       Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
b)       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.

Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.

b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.

2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

    5.      TUJUAN NEGARA

Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).

a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.

b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.

c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.

d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.

e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 2.      PENGERTIAN WARGA NEGARA ,HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA, DAN HAK DAN EWAJBAN WARGA NEGARA.

1.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.

2.      Hubungan antara Negara dan Warga Negara
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

3.      Hak dan Kewajiban warga Negara
Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal 27 (1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 28 : kemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya di tetapkan dengan undang-undang.
 3.      PENGERTIAN HAKASASI MANUSIA,DASAR HUKUM HAK ASASI MASUSIA DAN MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA.

1.      Pengertian HAM
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

2.      Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

3.      Macam-macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
 4.      PENGERTIAN HUKUM,CIRI-CIRI HUKUM,SUMBER-SUMBER HUKUM, DAN PEMBAGIAN HUKUM.

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2.      Ciri-ciri Hukum
i.                    Adanya perintah atau larangan
ii.                  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
3.      Sumber-sumber Hukum
i.                    Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut : politik, sejarah, ekonomi, dll.
ii.                  Sumber hukum formal
a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan
c)      Yurisprudensi (keputusan hakim)
d)     Traktat
e)      Pendapat sarjana hukum
4.      Pembagian hukum
i.                    Menurut sumber
a)      Hukum undang-undang
b)      Hukum traktat
c)      Hukum yurisprudensi
ii.                  Menurut bentuk
a)      Hukum tertulis
b)      Hukum tertulis yang dikodifikasi
c)      Hukum tertulis tak dikodifikasi
d)     Hukum tak tertulis
iii.                Menurut tempat berlaku
a)      Hukum nasional
b)      Hukum internasional
c)      Hukum asing
d)     Hukum gereja
iv.                Menurut waktu berlaku
a)      Hukum positif / ius constitutum
b)      Ius constituendum
c)      Hukum asasi/alam
v.                  Menurut cara mempertahankan
a)      Hukum material
b)      Hukum formal
vi.                Menurut sifat
a)      Hukum memaksa
b)      Hukum pelengkap
vii.              Menurut wujud
a)      Hukum obyektif
b)      Hukum subyektif
viii.            Menurut isi
a)      Hukum privat
b)      Hukum publik

 SOURCES : SUMBER INFORMASI