I
MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN
1.
PENGERTIAN
MASYARAKAT
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi
tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat
adalah sebuah komunitas yang
interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani,
sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki
pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan
tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan
cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada:
masyarakat pemburu, masyarakat
pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural
intensif, yang juga disebut masyarakat peradapan. Sebagian pakar menganggap masyarakat intrundan pasca-industri
sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan
berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar,
terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari
bahasa latin,
societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas
diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat
dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap
anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan
bersama.
Untuk menganalisa secara ilmiah tentang
proses terbenruknya masyarakat sekaligus problem-problem yang ada sebagai
proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser kita memerlukan beberapa konsep.
Konsep-konsep tersebut sangat perlu untuk menganalisa proses terbentuk dan
tergesernya masyarakat dan kebudayaan serta dalam sebuah penelitian antropologi
dan sosiologi yang disebut dinamik sosial (social dynamic). Konsep-konsep
penting tersebut antara lain :
·
Internalisasi
(internalization)
·
Sosialisasi
(socialization)
·
Enkulturasi
(enculturation).
2SYARAT-SYARAT MENJADI
ANGGOTA MASYARAKAT
> Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang
relatif lama
> Merupakan satu kesatuan
> Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup
bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa
dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
3. TIPE-TIPE
MASYARAKAT
A.
Masyarakat
Terbuka
Dalam menerima perubahan, pada masyarakat terbuka
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
1.Masyarakat yang Menerima Perubahan dengan seleksi
Dalam tipe masyarakat yang demikian, perubahan yang ada
disikapi dengan sikap selektif. Artinya perubahan yang membawa dampak positif
bagi nilai-nilai di masyarakat tersebut akan diterima dengan tangan terbuka,
sebaliknya perubahan yang dapat menimbulkan rusaknya norma-norma sosial yang
telah ada ditolak keberadaannya. Masyarakat seperti ini tergolong masyarakat
modern
berikut adalah ciri-ciri masyarakat modern:
1.Sikap hidup yang dapat menerima hal-hal baru dan
terbuka untuk perubahan
2.Mempunyai keberanian untuk mengemukakan pendapat
3.Lebih mengutamakan masa kini, sangat menghargai waktu
4.Memiliki perencanaan dan pengorganisasian
5.Yakin pada IPTEK dari pada hal-hal gaib (mistik)
6.Penuh perhitungan dan percaya diri
7.Menghargai harkat hidup orang lain
8.Memiliki sikap keadilan dan pemerataan
2. Masyarakat yang Menerima Perubahan Tanpa Seleksi
Semua unsur-unsur yang masuk dalam suatu masyarakat
dianggap baik dan lebih maju, sehingga perlu diikuti, terutama unsur-unsur
budaya dari dunia barat. Hal ini karena perkembagan ilmu dan teknologi mereka
demikian maju dan cepat perkembangannya.
Keadaan ini membuat sebagian masyarakat lupa bahwa tidak
semua yang datang dari barat merupakan hal-hal yang modern. Proses menerima
semua unsur-unsur barat tanpa seleksi disebut WESTERNISASI
Semua yang datang dari barat tidak dapat digolongkan
modern. Pergaulan bebas, seks bebas, merupakan kerusakan moral dan tidak sesuai
dengan nilai dan norma bangsa Indonesia.
Modern tidak sama denga westernisasi. Hal ini berarti
tidak semua yang datang dari Barat itu modern. Westernisasi harus kita tolak.
Kita bukan orang Barat, tapi orang Indonesia yang memiliki nilai-nilai budaya
dan norma-norma sosial sendiri yang jauh lebih baik dari norma-norma sosial
yang ada di Barat.
B.
Masyarakat
Tertutup
Masyarakat tertutup sulit menerima perubahan. Mereka
bersifat bahwa perubahan akan menyebabkan hilangnya keaslian budayanya. Mereka
menutup diri akan perubahan, adakalanya mereka menerima perubahan namun
sifatnya terbatas bahkan ada yang tak mau menerimanya sama sekali. Mereka tak
mau bergaul dengan masyarakat luar.
Masyarakat Papua, masih ada suku-suku yang hampir belum
mengalami perubahan, kehidupan mengembara di hutan, mengumpulkan makanan berupa
daun-daunan, berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain (nomaden) bahkan
mereka belum menggunakan pakaian
Ciri – Ciri Masyarakat Tertutup
1.Tak mau kehilangan budaya aslinya
2.Perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat
3.Memiliki sifat etnosentrisme yang tinggi
4.Terlalu kuat memegang tradisi dan ideologi kelompok
5.Mobilitas sosial rendah
4. PERBEDAAN
MASYARAKAT KODA DAN DESA
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat
pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat
masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah
bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata
permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat
desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak
dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian
karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun
dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi,
sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri
karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang
bersifat umum.
1. Sederhana
2. Mudah
curiga
3. Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
4. Mempunyai
sifat kekeluargaan
5. Lugas
atau berbicara apa adanya
6. Tertutup
dalam hal keuangan mereka
7. Perasaan
tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
8. Menghargai
orang lain
9. Demokratis
dan religius
10. Jika
berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan
menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta
yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat
pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan,
masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan
pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban
community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota
yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan
hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk
disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat
perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada
faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik
masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari
perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan
sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan
dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
5. CIRI-CIRI MASYARAKAT PERKOTAAN DAN
PEDESAAN
Ini adalah beberapa ciri-ciri masyarakat kota dan desa.
Masyarakat kota :
Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri
tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih
tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga
lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada
faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting,
untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di
kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
Masyarakat desa :
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal
antara ribuan jiwa.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan
terhadap kebiasaan.
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum
yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan
alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai
hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan
lainnya di luar batas wilayahnya.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
kekeluargaan.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari
pertanian.
Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata
pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
II
PELAISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.
PENGERTIAN
ELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau
di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin).
Pelapisan sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan
munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.
Adapun pengertian
pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia
yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena
gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat,
ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak
istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun pasti
selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial
terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan,
ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Di simpulkan bahwa
pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan
seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun
kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang
itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya kekayaan di
bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2.
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
> Terjadi dengan
sendirinya.
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
> Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan
bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
– sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat,
misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala
seksi, dan lain-lain
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas (vertikal)
3. TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Beberapa teori
mengenai pelapisan sosial
A. Pelapisan masyarakat dibagi menjadi
beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle
class)
Beberapa teori
tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
• Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
• Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
• Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
• Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu
:
• ukuran kekayaan
• ukuran kekuasaan
• ukuran kehormatan
• ukuran ilmu pengetahuan
B. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan
masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang itu sebagai
masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
4.
PENGERTIAN
KESAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat
adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi
Manusia yang telah diatur dalam UU
PASAL-PASAL DI DALAM
UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7
1.PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan
negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna
dimana kekuasaan itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia
pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.PERSAMAAN DERAJAT
DI INDONESIA
Persamaan derajat
adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan
makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan
yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia
.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang
terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan
manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA
MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1.Landasan ideal :
Pancasila
2.Landasan
konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan MPR No
IV/MPR/1999 tentang GBHN
5.
PERSAMAAN
HAK YANG DI ATUR DALAM UUD 1945
Persamaan Kedudukan
Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah
Pasal 27 UUD 1945
ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan
tidak terkecuali.
b. Persamaan hak atas
pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 27 UUD 1945
ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta
kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 UUD
1945 yang berbunyi ”kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Kebebasan memeluk
agama
Pasal 29 ayat (1) UUD
1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
e. Hak dan kewajiban
dalam pertahanan keamanan negara
Dalam hal pertahanan
keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.
f. Hak dalam bidang
pendidikan dan kebudayaan
Setiap warga negara
memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD
1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal
32 UUD 1945.
g. Perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial
Sebagai pelaksan
demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar
tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan
demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang
kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.
3. Menerapkan Prinsip
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Kehidupan
Dalam menerapkan
prinsip-prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai kehidupan,
pemerintah mengaturnya pada Bab XA UUD 1945 tentang hak asasi manusia, yang
tertuang dalam Pasal 28A-J.
Penerapan prinsip-prinsip persamaan kedudukan
warga negara dalam berbagai kehidupan itu misalnya :
1. Dalam lingkungan
kehidupan keluarga, setiap individu memiliki hak yang sama, diantaranya:
memperoleh pendidikan
memperoleh
perlindungan
memperoleh
penghidupan yang layak
mendapatkan
kesejahteraan
memperoleh jaminan
untuk memiliki harga diri/martabat
tercukupi kebutuhan
hidupnya, dan lain sebagainya
2. Dalam lingkungan
kehidupan masyarakat, setiap individu memiliki hak yang sama, diantaranya:
memperoleh pekerjaan
dan penghasilan yang layak
hidup, mempertahankan
dan kehidupan
membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan
memperoleh
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan lain sebagainya
3. Dalam lingkungan
kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu memiliki hak yang sama,
diantaranya:
kebebasan memilih
memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
memperoles status
kewarganegaraan
berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dalam lingkungan sosialnya,
dan lain sebagainya.
Dalam melaksanakan
pasal-pasal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan,
diantaranya adalah UUD No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain
sebagainya.
6.
4 POKOK
HAK ASASI YANG DIATUR DALAM UUD 1945
Kalau kita lihat ada
4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi yakni pasal 27,
28, 29, dan 31. 4 pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal UUD 1945 adaa sbb=
1.
Pasal 27
ayat 1 tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban negara yang berbunyi “Segala
Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28
ditetapkan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang.”
3.
Pasal 9
ayat 2 tentang kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin
oleh negara, yang berbunyi
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4.
Pasal 31
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran, yang berbunyi
“tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
SOURCES SUMBER INFORMASI
No comments:
Post a Comment